Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar
negara dilakukan melalui beberapa tahap. Salah satu tahap tersebut adalah badan
penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Berikut adalah
berbagai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
Pembentukan BPUPKI
Gambar 1. Suasana Sidang BPUPK
Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah badan yang dibentuk setelah Jepang mengalami kekalahan kepada Sekutu. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, jatuh kembali ke tangan Sekutu.
Melihat hal itu, pada peringatan
Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Janji Jepang membentuk BPUPKI
direalisasikan pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun
Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota
berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa
Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua
kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama
dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar
negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan
membahas rancangan Undang-Undang Dasar.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka
dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin,
Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Usulan Dasar Negara oleh Muhammad Yamin
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Sosial
Muhammad Yamin menyampaikan konsep
mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang,
konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar
Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai
berikut.
- Ketuhanan
yang Maha Esa
- Kebangsaan
persatuan Indonesia
- Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Dasar Negara oleh Soepomo
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan
lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka.
Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Hal tersebut
maksudnya fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk
di atasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.
Negara Indonesia yang
kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan
olehnya adalah sebagai berikut.
- Kebangsaan
Indonesia
- Internasionalisme
atau peri kemanusiaan
- Mufakat
atau demokrasi
- Kesejahteraan
sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Perumusan Hasil Sidang BPUPKI
Pad akhir masa persidangan pertama,
Ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang bertugas untuk mengumpulkan dan
mendiskusikan serta menjabarkan berbagai usulan para anggota yang akan dibahas
pada masa sidang berikutnya.
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati
rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum
dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Naskah
ini juga disebut dengan piagam Jakarta. Dalam alinea keempat naskah Piagam
Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar Negara sebagai berikut.
- Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Persatuan
Indonesia.
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan Dasar Negara pada Sidang PPKI
Rumusan dasar negara yang tercantum
dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut mengalami perubahan dalam sidang PPKI
atau panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang merupakan lanjutan dari
BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan dasar negara yang diubah adalah
sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan
demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan
Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
- Persatuan
Indonesia.
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah menyelesaikan tugasnya BPUPKI
dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan
pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu
Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut,
pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir.
Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat
menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan
tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai
wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah kembali ke tanah air, pada
tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka
secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil
perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa
Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota
seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari
bangsa Indonesia.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak
sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya
oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada
hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad
Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Sebetulnya, kejadian itu juga tidak
semata-mata terjadi begitu saja. Terdapat berbagai pergolakan di dalamnya,
terutama pada kaum pemuda. Peristiwa tersebut disebut dengan peristiwa
Rengasdengklok, di mana para pemuda meminta Soekarno-Hatta untuk menyegerakan
proklamasi kemerdekaan tanpa bantuan dari Jepang.
Keesokan harinya, pada tanggal 18
Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai
berikut.
- Menetapkan
UUD 1945.
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
- Membentuk
Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
1) Lembar Kerja Peserta Didik (Pembelajaran 1)
Jenis/Teknik
Penilaian : Penugasan
Bentuk
Instrumen dan Instrumen : LK Peserta Didik 1.1
Waktu
Pelaksanaan : Saat Pembelajaran Berlangsung
Lembar
Kerja Peserta Didik
Pertemuan 1 Unit 1
Kelas :
...............................................................
Kelompok :
...............................................................
Anggota
Kelompok : 1. ...........................................................
2.
...........................................................
3.
...........................................................
4.
...........................................................
5. ...........................................................
Petunjuk:
1. Guru bersama peserta didik membagi 8
kelompok dengan anggota 4-5 peserta didik untuk setiap kelompok.
2. Peserta didik membuat Mind Mapping tentang kronologis proses pembentukan BPUPK dengan menggunakan media bantu canva dengan memperhatikan gambar berikut ini :
Gambar Suasana
Pembentukan BPUPK
Penugasan
:
Setelah
kalian mengamati gambar pembentukan BPUPK, Buatlah mind mapping sesuai dengan
isi materi sebagai berikut :
No |
Uraian |
Jawaban |
1. |
Latar belakang dan tujuan dibentuknya
BPUPK |
|
2. |
Bagaimana suasana pembentukan BPUPK |
|
3. |
Kapan dibentuk BPUPK dan Tujuan BPUPK
didirikan |
|
4. |
Siapa Ketua BPUPK dan Berapa Jumlah
anggota BPUPK |
|
5. |
Berapa Sidang yang dilakukan BPUPK dan
Apa Hasil Sidang BPUPK |
|
Rubrik Penilaian
Penilaian
Pengetahuan Penugasan
·
Bila jawaban
sangat sempurna diberi skor 4
·
Bila jawaban
sempurna diberi skor 3
·
Bila jawaban
kurang sempurna diberi skor 2
· Bila jawaban tidak sempurna diberi skor 1
Nilai = Jumlah perolehan skor : Jumlah skor minimum x Nilai Ideal (misalnya 100)
2) Lembar Kerja Peserta Didik (Pembelajaran 2)
Jenis/Teknik
Penilaian : Penugasan
Bentuk
Instrumen dan Instrumen : LK Peserta Didik 2.1
Waktu Pelaksanaan : Saat Pembelajaran Berlangsung
Lembar
Kerja Peserta Didik
Pertemuan 2 Unit 1
Kelas :
...............................................................
Kelompok :
...............................................................
Anggota
Kelompok : 1.
...........................................................
2.
...........................................................
3.
...........................................................
4.
...........................................................
5. ...........................................................
Petunjuk:
1. Guru
bersama peserta didik membagi 8 kelompok dengan anggota 4-5 peserta didik untuk
setiap kelompok.
2. Peserta
didik dapat melengkapi Bagan Alur tentang proses perumusan Pancasila sebagai
dasar negara dan menguraikan isi usulan atau pidato dari para tokoh perumus
dasar negara.
Perbandingan
Isi Usulan Dari Para Tokoh Perumus Dasar Negara
Nama
Tokoh |
Waktu
Penyampaian Pidato |
Isi
Usulan |
Mr.
Mohammad Yamin |
......................................
|
......................................
|
Mr.
Soepomo |
......................................
|
......................................
|
Ir.
Soekarno |
......................................
|
......................................
|
Skor Penilaian:
SOAL NO. 1 & 2
Skor 15 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
Skor 25 jika jawaban berupa mendefinisikan.
Skor 35 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
Skor 50 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
Nilai: Jumlah skor penilaian (Soal no. 1 + Soal no.2)
Komentar
Posting Komentar