Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

 Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara




Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui beberapa tahap. Salah satu tahap tersebut adalah badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Berikut adalah berbagai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

Pembentukan BPUPKI






Gambar 1. Suasana Sidang BPUPK

Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah badan yang dibentuk setelah Jepang mengalami kekalahan kepada Sekutu. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, jatuh kembali ke tangan Sekutu.

Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.

Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Usulan Dasar Negara oleh Muhammad Yamin



Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial

Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Usulan Dasar Negara oleh Soepomo

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.


  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat 

Usulan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945  Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Hal tersebut maksudnya fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.


Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Perumusan Hasil Sidang BPUPKI

Pad akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendiskusikan serta menjabarkan berbagai usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Naskah ini juga disebut dengan piagam Jakarta. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar Negara sebagai berikut.

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perumusan Dasar Negara pada Sidang PPKI

Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut mengalami perubahan dalam sidang PPKI atau panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang merupakan lanjutan dari BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Setelah menyelesaikan tugasnya BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.

Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.

Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.

Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.

Sebetulnya, kejadian itu juga tidak semata-mata terjadi begitu saja. Terdapat berbagai pergolakan di dalamnya, terutama pada kaum pemuda. Peristiwa tersebut disebut dengan peristiwa Rengasdengklok, di mana para pemuda meminta Soekarno-Hatta untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan tanpa bantuan dari Jepang.

Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.

  1. Menetapkan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.


1) Lembar Kerja Peserta Didik (Pembelajaran 1)

   Jenis/Teknik Penilaian : Penugasan

   Bentuk Instrumen dan Instrumen : LK Peserta Didik 1.1

   Waktu Pelaksanaan : Saat Pembelajaran Berlangsung

 

Lembar Kerja Peserta Didik

Pertemuan 1 Unit 1

 

Kelas                                       : ...............................................................

Kelompok                               : ...............................................................

Anggota Kelompok                : 1. ...........................................................

                                                  2. ...........................................................

                                                  3. ...........................................................

                                                  4. ...........................................................

                                                  5. ...........................................................

            Petunjuk:

1. Guru bersama peserta didik membagi 8 kelompok dengan anggota 4-5 peserta didik untuk setiap kelompok.

2. Peserta didik membuat Mind Mapping tentang kronologis proses pembentukan BPUPK dengan menggunakan media bantu canva dengan memperhatikan gambar berikut ini :

 

 

                   Gambar Suasana Pembentukan BPUPK

 

Penugasan :

Setelah kalian mengamati gambar pembentukan BPUPK, Buatlah mind mapping sesuai dengan isi materi sebagai berikut :

No

Uraian

Jawaban

      1. 

Latar belakang dan tujuan dibentuknya BPUPK

 

 

 

     2. 

Bagaimana suasana pembentukan BPUPK

 

 

 

      3. 

Kapan dibentuk BPUPK dan Tujuan BPUPK didirikan

 

 

 

     4.

Siapa Ketua BPUPK dan Berapa Jumlah anggota BPUPK

 

 

 

      5.

Berapa Sidang yang dilakukan BPUPK dan Apa Hasil Sidang BPUPK

 

 

 

 

Rubrik Penilaian

Penilaian Pengetahuan Penugasan

·      Bila jawaban sangat sempurna diberi skor 4

·      Bila jawaban sempurna diberi skor 3

·      Bila jawaban kurang sempurna diberi skor 2

·      Bila jawaban tidak sempurna diberi skor 1

Nilai = Jumlah perolehan skor  :  Jumlah skor minimum   x  Nilai Ideal  (misalnya 100)


2)    Lembar Kerja Peserta Didik (Pembelajaran 2)

Jenis/Teknik Penilaian : Penugasan

Bentuk Instrumen dan Instrumen : LK Peserta Didik 2.1

Waktu Pelaksanaan : Saat Pembelajaran Berlangsung

 

Lembar Kerja Peserta Didik

Pertemuan 2 Unit 1

 

Kelas                                       : ...............................................................

Kelompok                                : ...............................................................

Anggota Kelompok                 : 1. ...........................................................

                                                   2. ...........................................................

                                                   3. ...........................................................

                                                   4. ...........................................................

                                                   5. ...........................................................

Petunjuk:

1.    Guru bersama peserta didik membagi 8 kelompok dengan anggota 4-5 peserta didik untuk setiap kelompok.

2.    Peserta didik dapat melengkapi Bagan Alur tentang proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan menguraikan isi usulan atau pidato dari para tokoh perumus dasar negara.

Perbandingan Isi Usulan Dari Para Tokoh Perumus Dasar Negara

Nama Tokoh

Waktu Penyampaian Pidato

Isi Usulan

Mr. Mohammad Yamin

 

 

......................................

 

 

 

 

......................................

 

 

Mr. Soepomo

 

 

 

 

 

......................................

 

 

 

 

 

 

......................................

 

Ir. Soekarno

 

 

 

......................................

 

 

 

 

......................................

 

Skor Penilaian:

SOAL NO. 1 & 2

Skor 15 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.

Skor 25 jika jawaban berupa mendefinisikan.

Skor 35 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.

Skor 50 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.

Nilai: Jumlah skor penilaian (Soal no. 1 + Soal no.2) 

 

 

  

































 

Komentar